PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211
Pada
hari ini Sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat
di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09
Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1. ROBY WINATA,
45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta
Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga
Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahan yang
selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
---------------------------
2. ROKSI SAEPULLOH,
33 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang,
bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang
selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA------------------------
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk
menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.
Jenis Kendaraan : MOBIL
2.
Merek/Type : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3.
Tahun pembuatan : 2010
4.
Nomor Polisi : N-1234-AF
5.
Nomor BPKB : 20101110
6.
Nomor rangka : TA87654321
7.
Nomor mesin : M2010F201234
8.
Warna :
PUTIH
9.
Kondisi barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat
bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam
pasal-pasal, sebagai berikut :
PASAL
1
Penggunaan
PIHAK KEDUA menggunakan kendaraan yang
disewa dari PIHAK PERTAMA untuk fasilitas pekerjaan.
PASAL
2
Jangka
Waktu
Jangka waktu persewaan kendaraan adalah
selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 14 November 2012 sampai dengan 20 November
2014.
PASAL
3
Harga
Sewa
Besarnya harga sewa kendaraan sebesar
Rp. 250.000,- per hari dan dibayar tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
setelah perjanjian ditanda tangani dan menyertakan KTP serta barang jaminan
kepada PIHAK PERTAMA
PASAL
4
Cara
Pembayaran
(1)
PIHAK KEDUA dapat melakukan pembayaran
sewa kendaraan kepada PIHAK PERTAMA secara :
a.
Langsung 2 (dua) tahun;
b.
Berangsur setiap tahun; dan/atau
c.
Berangsur setiap bulan.
(2)
Pembayaran yang dilakukan secara
berangsur setiap bulan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf c
diatas sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) /bulan.
PASAL
5
KEWAJIBAN
(1)
PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan
barang sewa kendaraan dalam kondisi baik kepada PIHAK KEDUA.
(2)
PIHAK PERTAMA menjaga barang jaminan
PIHAK KEDUA.
(3)
PIHAK KEDUA berkewajiban membaya sewa
menyewa kepada PIHAK PERTAMA.
(4)
PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga barang
sewa kendaraan setelah perjanjian ini ditandatangani sampai kendaraan
dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL
6
HAK
(1)
PIHAK PERTAMA berhak menerima uang pembayaran
yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atas penyewaan barang sewa kendaraan dan berhak
menerima kembali barang sewa kendaraan saat perjanjian ini berakhir.
(2)
PIHAK KEDUA berhak menerima barang sewa
kendaraan dan menerima kuitansi pembayaran sebagai bukti bahwa PIHAK KEDUA
telah melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL
7
Kepemilikan
PIHAK PERTAMA harus menunjukkan
surat-surat asli dan/atau fotokopi yang menunjukkan keabsahan pemilikan
kendaraan yang disewa oleh PIHAK KEDUA.
PASAL
8
Sanksi-sanksi
(1)
Apabila terdapat kerusakan pada
kendaraan yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA dan/atau orang lain pada saat kendaraan
berada pada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan ganti rugi.
(2)
Jika PIHAK KEDUA melakukan penyimpangan
dari ketentuan Pasal 1 maka PIHAK KEDUA harus membayar denda sesuai
kesepakatan.
PASAL
9
Keadaan
Memaksa
Apabila terjadi keadaan memaksa (Force
majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang
ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek
perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung
jawab masing-masing pihak.
PASAL
10
Perselisihan
(1)
Apabila terjadi perselisihan antara
kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
(2)
Jika tidak dapat diselesaikan dengan
musyawarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (1) diatas, maka
persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri Malang.
PASAL
11
Ketentuan
Lain-lain
(1)
Setelah jangka waktu perjanjian ini
berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus
memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
(2)
Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan
perihal perpanjangan sewa mobil akan ditentukan dalam Surat Perjanjian
tersendiri.
(3)
Kedua belah pihak tidak berhak mengubah
isi perjanjian sewa kendaraan ini, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL
12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang
masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku
sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Demikian surat
perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Malang
Tanggal : 12 November 2016
PIHAK
KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
Materai
6000
|
ROKSI
SAEPULLOH ROBY
WINATA
SAKSI KEDUA, SAKSI PERTAMA,
FIKRA ADITYA TOM WILLIAM
\
Posisi
Kasus
Rifky Setiawan,
umur 35 tahun adalah seorang Pimpinan perusahaan PT INDAH PERMAI beralamat
kantor di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 1, Sumbawa dan bertempat tinggal di
Jalan Manggis Nomor 30 RT 01, RW 05 Kecamatan Uma Sima, Sumbawa.
Pada suatu
ketika Rifky bertemu dengan teman masa kuliah yang bernama Rizaldy Nalapraya,
umur 37 tahun yang sekarang seorang Wiraswasta. Rizal bertempat tinggal di
Jalan Kepeting Nomor 17 RT 03, RW 003,Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa. Rizal bercerita
kepada Rifky bahwa ia sedang mengalami masalah ekonomi, sehingga ia ingin
menjual mobil pribadinya. Mendengar hal tersebut, Rifky bermaksud ingin
membantu dengan membeli mobil milik Rizal.
Pada hari Senin
5 Desember 2016, Rifky pergi ke kediaman Rizal untuk melihat kondisi mobil
miliknya. Mobil tersebut bermerek Toyota New Yaris TRD Sportivo tahun pembuatan
2014 berwarna putih, dengan nomor rangka: 403996AR112617, nomor mesin: D2014F2015,
nomor BPKB: 20145678 dan nomor polisi: DR 4031 RS. Setelah dilakukan
pemeriksaan, Rifky yakin dengan mobil tersebut dan dia sepakat akan membeli
mobil milik Rizal dengan harga yang telah ditentukan bersama yaitu sebesar Rp
220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah), dan akan melakukan pembayaran
pada saat perjanjian jual beli dibuat.
Pada hari Rabu 7
Desember 2016, Rifky kembali datang ke kediaman Rizal untuk melakukan
perjanjian jual beli, membayar serta mengambil mobil yang ingin di beli
tersebut. Rifky melakukan pembayar mobil dengan uang muka sebesar 50% dan ia
akan melunasi sisanya pada 31 Januari 2017.
PERJANJIAN
JUAL BELI MOBIL
NOMOR: 26081996
Pada
hari ini Rabu, tanggal 7 Desember dua ribu enam belas, bertempat di Jalan
Kepeting Nomor 17 RT 03, RW 003, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa. , telah
diadakan perjanjian, antara :
1.
Rizaldy Nalapraya, 37 tahun, Wirswasta,
bertempat tinggal di Jalan Kepeting Nomor 17 RT 03, RW 003, Kecamatan Moyo
Hilir, Sumbawa. , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan
selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
-------------------------------------
2.
Rifky Setiawan, 35 tahun, Pimpinan
Perusahaan PT INDAH PERMAI beralamat kantor di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 1,
Sumbawa dan bertempat tinggal di Jalan Manggis Nomor 30 RT 01, RW 05 Kecamatan
Uma Sima, Sumbawa., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya
disebut: PIHAK KEDUA
------------------------------------------
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan sebagai berikut;
a. Bahwa
PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah
telah setuju untuk menjual kepada PIHAK
KEDUA berupa :
1. Jenis
Kendaran : MOBIL
2. Merek : TOYOTA NEW
YARIS TRD SPORTIVO
3. Tahun
Pembuatan : 2014
4. Nomor
Polisi : DR 4031 RS
5. Nomor
BPKB : 20145678
6. Nomor
rangka : 403996AR112617
7. Nomor
mesin : D2014F2015
8. Warna : PUTIH
9. Kondisi
Barang : 92%
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN
b. Bahwa
PIHAK PERTAMA berkehendak menjual
mobil dimaksud kepada PIHAK KEDUA
dan PIHAK KEDUA bersedia membeli
mobil dari PIHAK PERTAMA.
Dengan
mengetahui para saksi-saksi:
1.
Rizky Ubaidillah, 35 tahun, PNS
beralamat di Jalan Ir. Soekarno Nomor 59 RT 002 RW 03 Kecamatan Lempeh, Sumbawa
dalam hal ini selanjutnya disebut: SAKSI
PERTAMA------------------------------------
2.
Fahmi Rahim Siregar, 40 tahun,
Wiraswatsa beralamat di Jalan MT. Haryono Nomor 13 RT 01 RW 01 Kecamatan Uma
Sima, Sumbawa dalam hal ini selanjutnya disebut: SAKSI KEDUA--------------------------
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat
perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut:
PASAL
1
HARGA
PIHAK
PERTAMA menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA dengan harga sebesar Rp
220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah).
PASAL
2
CARA
PEMBAYARAN
(1) PIHAK
KEDUA melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA dengan uang muka sebesar 50%
atau sebesar Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) pada saat
perjanjian ini ditandatangani.
(2) PIHAK
KEDUA akan melakukan pelunasan sisa kekurangan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA
pada 31 Januari 2017.
PASAL
3
PAJAK
Segala
macam pajak yang berhubungan dengan kendaraan diberlakukan ketentuan sebagai
berikut :
1. Sejak
sebelum hingga waktu ditandatangani perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan
tangguung jawab PIHAK PERTAMA;
2. Setelah
ditandatangani perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
PASAL
4
PENGGUNAAN
PIHAK
KEDUA menggunakan kendaraan yang dibeli dari PIHAK PERTAMA untuk kepentingan
pribadi.
PASAL
5
KEWAJIBAN
(1) PIHAK
PERTAMA berkewajiban menyerahkan kendaraan serta surat-surat resmi yang
bersangkutan dengan kendaraan kepada PIHAK KEDUA pada saat perjanjian ini
ditandatangani.
(2) PIHAK
PERTAMA berkewajiban memberikan kuitansi pembayaran yang dilakukan PIHAK KEDUA
pada saat PIHAK KEDUA melakukan pembayaran, baik pembayaran uang muka maupun
pembayaran sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.
(3) PIHAK
KEDUA berkewajiban membayar kendaraan sesuai dengan harga yang telah disepakati
sebagaimana dimaksud pada pasal 3 perjanjian ini.
PASAL 6
HAK
(1)
PIHAK PERTAMA
berhak menerima uang pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atas pembelian
kendaraan.
(2)
PIHAK KEDUA
berhak menerima kendaraan, surat-surat resmi kendaraan, serta kuitansi
pembayaran sebagai bukti bahwa PIHAK KEDUA telah melakukan pembayaran kepada
PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
KEPEMILIKAN
PIHAK PERTAMA harus menunjukkan
surat-surat asli dan/atau fotokopi yang menunjukkan keabsahan pemilikan
kendaraan yang dijual kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 8
SANKSI-SANKSI
Apabila PIHAK KEDUA melakukan
keterlambatan sisa pembayaran kendaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat
(2) perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 2% (dua persen)
dari sisa pembayaran kendaraan.
PASAL 9
PERSELISIHAN
(1)
Apabila terjadi perselisihan antara kedua
belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
(2)
Apabila tidak dapat diselesaikan dengan
musyawarah sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) diatas, maka
persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri.
PASAL
10
KETENTUAN
LAIN-LAIN
(1)
Apabila PIHAK KEDUA ingin memperpanjang
jangka waktu pembayaran angsuran, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada
PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum jatuh tempo pembayaran
anguran.
(2)
Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan
perihal perpanjangan pembayaran angsuran kendaraan akan ditentukan dalam Surat
Perjanjian tersendiri.
(3)
Kedua belah pihak tidak berhak mengubah
isi perjanjian jual beli kendaraan ini, kecuali atas kesepakatan kedua belah
pihak.
PASAL
11
KETENTUAN
PENUTUP
(1) Perjanjian
ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
(2) Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
Demikian surat
perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat
di : Sumbawa
Tanggal : 7 Desember 2016
PIHAK KEDUA, PIHAK
PERTAMA,
Rifky Setiawan Rizaldy
Nalapraya
SAKSI KEDUA, SAKSI
PERTAMA,
Fahmi Rahim Siregar Rizky
Ubaidillah
Klausula
a. Transaksional
·
Pasal 1 tentang Harga
·
Pasal 2 tentang Cara Pembayaran
·
Pasal 3 tentang Pajak
b.
Spesifik
·
Pasal 4 tentang Penggunaan
·
Pasal 5 tentang Kewajiban
·
Pasal 6 tentang Hak
·
Pasal 7 tentang Kepemilikan
c.
Antisipasif
·
Pasal 8 tentang Sanksi-Sanksi
·
Pasal 9 tentang Perselisihan
·
Pasal 10 tentang Ketentuan Lain-Lain