Jumat, 16 Desember 2016

Praktikum Kontrak

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR         : 20121211

Pada hari ini Sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT CAR RENTAL yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1.      ROBY WINATA, 45 tahun, Pimpinan SAHABAT CAR RENTAL beralamat kantor di Jalan Soekarno Hatta Nomor 09 Kota Malang dan beralamat tempat tinggal di Perumahan Permata Jingga Blok H Nomor 45 Kota Malang, dalam hal ini bertindak atas nama perusahan yang selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA ---------------------------
2.      ROKSI SAEPULLOH, 33 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bandung Nomor 60, Kota Malang, bertindak atas nama TONI SULKIJAN berdasarkan surat kuasa nomor 20121110 yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA------------------------
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.      Jenis Kendaraan          : MOBIL
2.      Merek/Type                 : TOYOTA AVANZA/MOBIL PENUMPANG
3.      Tahun pembuatan        : 2010
4.      Nomor Polisi               : N-1234-AF
5.      Nomor BPKB             : 20101110
6.      Nomor rangka             : TA87654321
7.      Nomor mesin               : M2010F201234
8.      Warna                          : PUTIH
9.      Kondisi barang            : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut :
PASAL 1
Penggunaan
PIHAK KEDUA menggunakan kendaraan yang disewa dari PIHAK PERTAMA untuk fasilitas pekerjaan.
PASAL 2
Jangka Waktu
Jangka waktu persewaan kendaraan adalah selama 7 hari, terhitung mulai tanggal 14 November 2012 sampai dengan 20 November 2014.
PASAL 3
Harga Sewa
Besarnya harga sewa kendaraan sebesar Rp. 250.000,- per hari dan dibayar tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah perjanjian ditanda tangani dan menyertakan KTP serta barang jaminan kepada PIHAK PERTAMA
PASAL 4
Cara Pembayaran
(1)               PIHAK KEDUA dapat melakukan pembayaran sewa kendaraan kepada PIHAK PERTAMA secara :
a.         Langsung 2 (dua) tahun;
b.         Berangsur setiap tahun; dan/atau
c.         Berangsur setiap bulan.
(2)               Pembayaran yang dilakukan secara berangsur setiap bulan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf c diatas sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) /bulan.
PASAL 5
KEWAJIBAN
(1)               PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan barang sewa kendaraan dalam kondisi baik kepada PIHAK KEDUA.
(2)               PIHAK PERTAMA menjaga barang jaminan PIHAK KEDUA.
(3)               PIHAK KEDUA berkewajiban membaya sewa menyewa kepada PIHAK PERTAMA.
(4)               PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga barang sewa kendaraan setelah perjanjian ini ditandatangani sampai kendaraan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
HAK
(1)               PIHAK PERTAMA berhak menerima uang pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atas penyewaan barang sewa kendaraan dan berhak menerima kembali barang sewa kendaraan saat perjanjian ini berakhir.
(2)               PIHAK KEDUA berhak menerima barang sewa kendaraan dan menerima kuitansi pembayaran sebagai bukti bahwa PIHAK KEDUA telah melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
Kepemilikan
PIHAK PERTAMA harus menunjukkan surat-surat asli dan/atau fotokopi yang menunjukkan keabsahan pemilikan kendaraan yang disewa oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 8
Sanksi-sanksi
(1)          Apabila terdapat kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA dan/atau orang lain pada saat kendaraan berada pada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan ganti rugi.
(2)          Jika PIHAK KEDUA melakukan penyimpangan dari ketentuan Pasal 1 maka PIHAK KEDUA harus membayar denda sesuai kesepakatan.
PASAL 9
Keadaan Memaksa
Apabila terjadi keadaan memaksa (Force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
PASAL 10
Perselisihan
(1)          Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah.  
(2)          Jika tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Ayat (1) diatas, maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri Malang.
PASAL 11
Ketentuan Lain-lain
(1)          Setelah jangka waktu perjanjian ini berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
(2)          Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa mobil akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
(3)          Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa kendaraan ini, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2016

PIHAK KEDUA,                                                          PIHAK PERTAMA,

Materai
6000

 


                                   

ROKSI SAEPULLOH                                                       ROBY WINATA
 SAKSI KEDUA,                                                            SAKSI PERTAMA,

                                   


   FIKRA ADITYA                                                              TOM WILLIAM



\


Posisi Kasus

Rifky Setiawan, umur 35 tahun adalah seorang Pimpinan perusahaan PT INDAH PERMAI beralamat kantor di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 1, Sumbawa dan bertempat tinggal di Jalan Manggis Nomor 30 RT 01, RW 05 Kecamatan Uma Sima, Sumbawa.
Pada suatu ketika Rifky bertemu dengan teman masa kuliah yang bernama Rizaldy Nalapraya, umur 37 tahun yang sekarang seorang Wiraswasta. Rizal bertempat tinggal di Jalan Kepeting Nomor 17 RT 03, RW 003,Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa. Rizal bercerita kepada Rifky bahwa ia sedang mengalami masalah ekonomi, sehingga ia ingin menjual mobil pribadinya. Mendengar hal tersebut, Rifky bermaksud ingin membantu dengan membeli mobil milik Rizal.
Pada hari Senin 5 Desember 2016, Rifky pergi ke kediaman Rizal untuk melihat kondisi mobil miliknya. Mobil tersebut bermerek Toyota New Yaris TRD Sportivo tahun pembuatan 2014 berwarna putih, dengan nomor rangka: 403996AR112617, nomor mesin: D2014F2015, nomor BPKB: 20145678 dan nomor polisi: DR 4031 RS. Setelah dilakukan pemeriksaan, Rifky yakin dengan mobil tersebut dan dia sepakat akan membeli mobil milik Rizal dengan harga yang telah ditentukan bersama yaitu sebesar Rp 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah), dan akan melakukan pembayaran pada saat perjanjian jual beli dibuat.
Pada hari Rabu 7 Desember 2016, Rifky kembali datang ke kediaman Rizal untuk melakukan perjanjian jual beli, membayar serta mengambil mobil yang ingin di beli tersebut. Rifky melakukan pembayar mobil dengan uang muka sebesar 50% dan ia akan melunasi sisanya pada 31 Januari 2017.



PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL          
NOMOR:       26081996

Pada hari ini Rabu, tanggal 7 Desember dua ribu enam belas, bertempat di Jalan Kepeting Nomor 17 RT 03, RW 003, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa. , telah diadakan perjanjian, antara :
                                                                                                          
1.         Rizaldy Nalapraya, 37 tahun, Wirswasta, bertempat tinggal di Jalan Kepeting Nomor 17 RT 03, RW 003, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa. , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA ------------------------------------- 
2.         Rifky Setiawan, 35 tahun, Pimpinan Perusahaan PT INDAH PERMAI beralamat kantor di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 1, Sumbawa dan bertempat tinggal di Jalan Manggis Nomor 30 RT 01, RW 05 Kecamatan Uma Sima, Sumbawa., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA ------------------------------------------

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan sebagai berikut;
a.       Bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA berupa :
1.      Jenis Kendaran                  : MOBIL
2.      Merek                                : TOYOTA NEW YARIS TRD SPORTIVO
3.      Tahun Pembuatan             : 2014
4.      Nomor Polisi                     : DR 4031 RS
5.      Nomor BPKB                   : 20145678
6.      Nomor rangka                   : 403996AR112617
7.      Nomor mesin                     : D2014F2015
8.      Warna                                : PUTIH
9.      Kondisi Barang                 : 92%
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN
b.      Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual mobil dimaksud kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA bersedia membeli mobil dari PIHAK PERTAMA.
Dengan mengetahui para saksi-saksi:
1.         Rizky Ubaidillah, 35 tahun, PNS beralamat di Jalan Ir. Soekarno Nomor 59 RT 002 RW 03 Kecamatan Lempeh, Sumbawa dalam hal ini selanjutnya disebut: SAKSI PERTAMA------------------------------------
2.         Fahmi Rahim Siregar, 40 tahun, Wiraswatsa beralamat di Jalan MT. Haryono Nomor 13 RT 01 RW 01 Kecamatan Uma Sima, Sumbawa dalam hal ini selanjutnya disebut: SAKSI KEDUA--------------------------
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut:

PASAL 1
HARGA
PIHAK PERTAMA menjual kendaraan kepada PIHAK KEDUA dengan harga sebesar Rp 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah).
PASAL 2
CARA PEMBAYARAN
(1)     PIHAK KEDUA melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA dengan uang muka sebesar 50% atau sebesar Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) pada saat perjanjian ini ditandatangani.
(2)     PIHAK KEDUA akan melakukan pelunasan sisa kekurangan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA pada 31 Januari 2017.

PASAL 3
PAJAK
Segala macam pajak yang berhubungan dengan kendaraan diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
1.      Sejak sebelum hingga waktu ditandatangani perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tangguung jawab PIHAK PERTAMA;
2.      Setelah ditandatangani perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PASAL 4
PENGGUNAAN
PIHAK KEDUA menggunakan kendaraan yang dibeli dari PIHAK PERTAMA untuk kepentingan pribadi.

PASAL 5
KEWAJIBAN
(1)   PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kendaraan serta surat-surat resmi yang bersangkutan dengan kendaraan kepada PIHAK KEDUA pada saat perjanjian ini ditandatangani.
(2)   PIHAK PERTAMA berkewajiban memberikan kuitansi pembayaran yang dilakukan PIHAK KEDUA pada saat PIHAK KEDUA melakukan pembayaran, baik pembayaran uang muka maupun pembayaran sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini.
(3)   PIHAK KEDUA berkewajiban membayar kendaraan sesuai dengan harga yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada pasal 3 perjanjian ini.


PASAL 6
HAK
(1)     PIHAK PERTAMA berhak menerima uang pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA atas pembelian kendaraan.
(2)     PIHAK KEDUA berhak menerima kendaraan, surat-surat resmi kendaraan, serta kuitansi pembayaran sebagai bukti bahwa PIHAK KEDUA telah melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 7
KEPEMILIKAN
PIHAK PERTAMA harus menunjukkan surat-surat asli dan/atau fotokopi yang menunjukkan keabsahan pemilikan kendaraan yang dijual kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 8
SANKSI-SANKSI
Apabila PIHAK KEDUA melakukan keterlambatan sisa pembayaran kendaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (2) perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) dari sisa pembayaran kendaraan.

PASAL 9
PERSELISIHAN
(1)          Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah.
(2)          Apabila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) diatas, maka persoalannya akan diteruskan di Pengadilan Negeri.

PASAL 10
KETENTUAN LAIN-LAIN
(1)          Apabila PIHAK KEDUA ingin memperpanjang jangka waktu pembayaran angsuran, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum jatuh tempo pembayaran anguran.
(2)          Syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan pembayaran angsuran kendaraan akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
(3)          Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian jual beli kendaraan ini, kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.

PASAL 11
KETENTUAN PENUTUP
(1)     Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(2)     Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Demikian surat perjanjian ini dibuat, agar dapat dipatuhi dan digunakan sebagaimana mestinya.

Dibuat di         : Sumbawa
Tanggal           : 7 Desember 2016
PIHAK KEDUA,                                                        PIHAK PERTAMA,
Text Box: Materai
6000
 

                                               

            Rifky Setiawan                                                           Rizaldy Nalapraya



 SAKSI KEDUA,                                                          SAKSI PERTAMA,

                                   

   Fahmi Rahim Siregar                                                        Rizky Ubaidillah


Klausula
a.       Transaksional
·         Pasal 1 tentang Harga
·         Pasal 2 tentang Cara Pembayaran
·         Pasal 3 tentang Pajak
b.      Spesifik
·         Pasal 4 tentang Penggunaan
·         Pasal 5 tentang Kewajiban
·         Pasal 6 tentang Hak
·         Pasal 7 tentang Kepemilikan
c.       Antisipasif
·         Pasal 8 tentang Sanksi-Sanksi
·         Pasal 9 tentang Perselisihan
·         Pasal 10 tentang Ketentuan Lain-Lain